RADARNASIONAL – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyelamatkan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara non-prosedural.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi mengatakan, puluhan CPMI non-prosedural itu berhasil diselamatkan pihaknya dalam rentang waktu 4 sampai dengan 7 November 2024.
Menurut Reza, puluhan CPMI non-prosedural tersebut diduga keras menjadi korban dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini masih didalami oleh pihaknya.
Reza menambahkan bahwa pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut selaras dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“23 CPMI non-prosedural itu diselamatkan dari empat kasus berbeda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Reza dalam konferensi pers, Sabtu (9/11).
Reza merinci, pada Senin (4/11) pihaknya menggagalkan keberangkatan 2 CPMI non-prosedural yang akan bekerja ke Korea Selatan sebagai tukang kebun, dengan iming-iming gaji Rp 20 juta per-bulan.
Kemudian, pada Selasa (5/11) pihaknya berhasil menyelamatkan 10 CPMI non-prosedural yang akan dipekerjakan ke luar negeri dengan negara tujuan Thailand dan Uni Emirat Arab.
Selanjutnya, pada Rabu (6/1) petugas dari Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 1 CPMI non-prosedural yang mengaku akan bekerja ke Negara China.
Berikutnya, pada Kamis (7/11) petugas menggagalkan keberangkatan 9 CPMI non-prosedural dengan rincian 2 orang ajab bekerja ke Malaysia, 5 orang ke Kamboja, 1 ke Dubai.
“Kemudian kami mengamankan 1 orang yang terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia non-prosedural, yang bersangkutan mendarat dari Bahrain,” terang Reza.
Selamatkan 187 CPMI Non-prosedural
Reza mengungkapkan, pada periode Januari hingga November 2024 pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 187 CPMI non-prosedural, dan menangkap 22 tersangka.
22 tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegas Reza.
Reza menambahkan, di antara CPMI non-prosedural tersebut ada yang dimintai uang oleh para perekrut sebesar 1 sampai dengan 2 juta rupiah untuk pembuatan paspor.
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai scammer, proyek bangunan, asisten rumah tangga, operator permainan ketangkasan online dan pekebun dengan gaji sebesari Rp 10-20 juta per-bulan.
“Tujuan akhir penempatan para CPMI non-prosedural ini di antaranya, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Singapura, China, Dubai, Malaysia, Kamboja dan Bahrain,” beber Reza.
Imbauan Kapolda Metro Jaya
Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
Terakhir, Kapolda Metro Jaya juga berpesan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri supaya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto.