Hakim Kabulkan Gugatan Gubernur Kalimantan Selatan, Begini Reaksi KPK 

0
79
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – KPK buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) SN.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut.

Namun demikian, Tessa menegaskan bahwa pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Tessa.

Menurut Tessa, penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (12/11).

Putusan Hakim PN Jakarta Selatan 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalsel SN dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” kata Hakim.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Sementara, kuasa hukum SN, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ucapnya.

OTT KPK di Kalimantan Selatan 

Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel AS.

Kemudian, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel YE, Bendahara Rumah TDA, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel AFA.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni SW dan AS.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar.

Berikutnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 9 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini