Selama 5 Tahun, Indonesia Ekspor Setrum ke Negeri Singa

0
48
Negeri Singapura Foto; Medcom.id

RADARNASIONAL –  Indonesia dan Singapura menyepakati kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara kedua negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, kerja sama tersebut, menyasar perdagangan listrik dengan low carbon. Kesepakatan ini, terjalin selama 5 tahun ke depan.

“MoU ini, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 5 tahun berikutnya,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Kesepakatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura, Tan See Leng di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dadan menyebut, MoU terkait energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah diteken antara Kementerian ESDM RI dengan Ministry of Trade and Industry (MTI) Singapura, pada 21 Januari 2022. Area kerja sama tersebut mencakup pengembangan teknologi energi rendah karbon (panel surya, hydrogen, dan CCS/CCUS), pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi; fasilitasi pembiayaan proyek energi, dan pengembangan sumber daya manusia terkait.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa dalam MoU ini adalah goverment to goverment (G2G). Nantinya, Singapura akan menyampaikan kriteria dan seberapa besar kebutuhan listriknya.

“Nanti Singapura akan sampaikan ke kita butuh listriknya berapa, kapasitasnya per tahun berapa, listriknya seperti apa, kualitasnya seperti apa, itu akan disampaikan ke Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan behwa untuk eksekusi dari nota kesepahaman akan dikonsolidasikan dengan PT PLN (Persero) sambil menunggu kepastian permintaan dari Singapura.

“Jadi nanti PLN di depan nanti untuk pengelolaan transmisinya, supaya tidak ruwet jadi harus terkonsolidasi,” kata Jisman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini