Samsudin Jadi Tersangka Kasus Konten “Tukar Pasangan” 

0
82
Gus Samsudin (Foto: suarasurabaya.net)

RADARNASIONAL – Polisi menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka Samsudin langsung ditahan oleh pihaknya.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, pada kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, kata dia, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegas Charles.

Menurut dia, ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini