Putra Gubernur Malut Nonaktif dan Ketua DPD Gerindra Diperiksa KPK 

0
93
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Putra Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba bernama M. Thoriq Kasuba diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Thoriq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, selain Thoriq hari ini penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kemudian, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba.

Selanjutnya yakni mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma juga turut diperiksa oleh penyidik KPK.

“M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini