Polisi Tangkap Eks Manager Restoran Milik Hotman Paris, Ini Kasusnya 

0
24
Ilustrasi Tersangka (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Mantan manager restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris di Kelurahan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian.

Usut punya usut, eks manajer restoran Hotmen yang diketahui berinisial FA tersebut ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 172 juta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka FA ditangkap pihaknya setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.

“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo di Kota Bogor, Selasa (30/4).

Menurut Bismo, tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.

“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.

Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Luthfi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini