Polisi Sampaikan Kabar Baru Kasus Konten “Tukar Pasangan”, Ini Penjelasannya 

0
85
Ilustrasi Garis Polisi Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru kasus konten “tukar pasangan” yang sebelumnya menjerat Samsudin atau Gus Samsudin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua tersangka baru kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan editor berinisial FK.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Dirmanto di Surabaya, Selasa (5/3).

Dirmanto menegaskan, kedua tersangka baru tersebut dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” beber Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan, latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Menurut Dirmanto, keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut berkisar Rp 100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru, karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton,” terangnya.

Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya.

“Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini