Pembunuh Empat Anak Kandung di Jakarta Selatan Divonis Mati

0
25
Ilustrasi hukum Foto: Gramedia.com

RADARNASIONAL – Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jakarta Selatan yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023 lalu, divonis hukuman mati.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Selasa (17/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar Hakim Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Hakim Sulistyo menyatakan bahwa secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan lantaran membunuh seluruh anak kandungnya.

Selain itu, Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Menurut Hakim, Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya tersebut.

Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Panca Darmansyah sangat tercela dan bertentangan dengan hukum.

“Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” kata Hakim.

​​​​​​Hakim menegaskan, secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca Darmansyah melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

Merespons hal itu, terdakwa Panca Darmansyah pun mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

“Kami mengajukan banding Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (17/9).

Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca Darmansyah tersebut.

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/23) lalu.

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini