Mau Tau Honor Petugas KPPS Pilkada 2024, Ini Jumlahnya 

0
11
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 Foto:iNews.id

RADARNASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan jumlah uang honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 uang honorarium untuk ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu.

“Sementara anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Parsadaan, angka tersebut turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Kendati demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.

Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih.

“Sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan,” tandas Parsadaan.

Sebelumnya, KPU secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang untuk menjadi anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;

2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;

3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;

4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;

5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;

6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;

7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;

8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini