Masih Ingat Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Malut Nonaktif, Ini Kabar Terbarunya 

0
59
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

 

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi penerimaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif AGK di KPK terus bergulir.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus yang menjerat AGK tersebut.

Penetapan dua tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri  di Jakarta, Senin (6/5).

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menemukan informasi dan data yang menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” ujarnya.

Namun sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan kepada publik.

Detail terkait identitas tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan akan disampaikan secara lengkap saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara AH,  Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara DI, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara RA, ajudan gubernu RI, serta pihak swasta ST dan KW.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini