KPU DIY Sampaikan Pesan Penting untuk Peserta Pemilu, Ini Pesannya 

0
131
Ilustrasi KPU Foto: AcehEkspres.com

RADARNASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan pesan penting untuk seluruh peserta Pemilu 2024 di wilayahnya.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi meminta seluruh peserta Pemilu di wilayahnya untuk mendaftarkan akun media sosial-nya sebagai sarana resmi kampanye.

“Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu,” ujar Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat (24/11).

Menurut Ahmad Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun demikian, kata Ahmad Shidqi, untuk pemasangan iklan kampanye di media sosial (medsos) atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

“Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh,” terang Ahmad Shidqi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan, pihaknya bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di medsos mulai 28 November 2023.

Menurut Umi, Bawaslu DIY akan memastikan bahwa seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.

“Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye,” terang Umi.

Umi menyebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.

Selain itu, lanjut Umi, dilarang untuk menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum saat masa kampanye.

“Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial,” tandas Umi, menegaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini