KPK Sampaikan Kabar Baru Soal Harun Masiku, Ini Penjelasannya 

0
81
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, terhitung sejak 22 Juli 2024 pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang.

“Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB, dalam perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri itu karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Menurut Tessa, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Tessa mengungkapkan bahwa beberapa di antara pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM,” tandas Tessa Mahardika.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Pemberian hadiah tersebut terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 silam.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini