KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ini Penjelasannya 

0
117
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/7).

Kabar penggeledahan sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

“Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang,” kata Tessa di Jakarta, Rabu (17/7).

Namun demikian, Tessa belum merinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam penggeledahan tersebut.

“Untuk apa kegiatannya, di mana kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan akan diberikan update lagi,” ujar Tessa.

Sidiik Tiga Kasus 

Tessa menambahkan bahwa saat ini ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.

Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara itu, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri 

Menurut Tessa, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, empat orang yang dicegah ke luar negeri itu terdiri dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Tessa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini