Ketua KPK Blak-blakan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Ini Penjelasannya

0
47
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: BERITAKINI

RADARNASIONAL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, selama ini dirinya selalu kooperatif dengan dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Firli, Biro hukum KPK juga telah memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Tahun 2019-2022.

Firli pun meminta agar Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/11).

Sementara, terkait pengajuan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya, Firli mengatakan permohonan perubahan jadwal tersebut dilakukan karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.

“Permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif berkaitan dengan ‘urgency’ tanggung jawab di lembaga tempat bekerja,” ujarnya.

Lebih jauh, Firli menyebut bahwa penyidik kepolisian tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat melakukan penggeledahan di dua rumahnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, pada penggeledahan di rumahnya di Bekasi tidak ada barang yang disita. Sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, hanya ada tiga barang yang disita yakni kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless.

Firli menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan atau meminta gratifikasi kepada Syahrul Yasin Limpo.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” tandas Firli Bahuri.

Diketahui, pada Kamis (16/11) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini