Kejati DIY Tetapkan HS, GM Burza Hotel Yogyakarta Jadi Tersangka

0
66
radarnasional.co.id
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan,SH saat gelar Konferensi Pers di Kejati DIY. ( Foto: Penkum Kejati for Radar Nasional)

RADARNASIONAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY tetapkan HS, General Manager Burza Hotel Yogyakarta sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank Jogja.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum, Herwatan SH dalam konferensi Pers di Lobi Kejati Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung, Kamis 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Yogyakarta.” ujarnya.

Menurutnya, dalam kurun waktu 2018 sd 2019, Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitas kredit kepada Burza Hotel, dalam prosesnya tersangka HS mengajukan permohonan kredit kepada Perumda BPR Bank Jogja dengan menggunakan nama-nama pegawai Burza Hotel.

Dalam pengajuannya, dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan ada manipulasi data yang dilakukan oleh HS.

“Setelah uang kredit cair tidak digunakan oleh orang orang yang meminjam tetapi digunakan tersangka HS, akibat perbuatan tersangka HS yang berakibat kerugian Negara cq.PD.Bank Jogja sebesar Rp.1.577.383.546,28 ” ujarnya. (Isan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini