Kejati DIY Tetapkan Dirut PT Taru Martani Tersangka Pidana Korupsi

0
112
Wakajati DIY saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar Kejati DIY. /Foto : Sani

RADARNASIONAL – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan NAA tersangka dugaan tindak perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Taru Martani BUMD DI Yogyakarta periode 2022-2023.

Hal tersebut disampaikan Wakajati DIY Amiek Wulandari didampingi Aspidsus Muhammad Anshar Wahyudi dan Kasi Penkum Herwatan dalam konferensi pers di Kejati DI Yogyakarta Selasa (28/5/2024).

Tersangka yang sehari hari menjabat Direktur PT Taru Martani ditetapkan setelah penyidik mendapat 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Tersangka Direktur PT Taru Martani NAA saat keluar dari Kejati DIY dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari kedepan. /Foto : Penkum Kejati for Radar Nasional

Terhadap tersangka NAA setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Selanjutnya tersangka berdasarkan surat perintah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Mei 2024 sd 16 Juni 2024 di Lapas kelas IIA Yogyakarta.

Aspidsus Kejati DIY seusai konferensi pers berlangsung di Kejati DI Yogyakarta.
/Foto : Isan Riyanto

Amiek menyampaikan tersangka NAA untuk memenuhi pendapatan PT Taru Martani melakukan investasi via Perdagangan Berjangka Komoditi kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Tersangka NAA melakukan investasi tanpa melalui Rancangan Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan.

Tersangka Direktur PT Taru Martani dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati DI Yogyakarta. /Foto: Isan Riyanto

Tersangka melakukan pembukuan rekening atas nama pribadi. Selama Oktober 2022 sd Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total Rp.18.700.000,000,- yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani pada (a).7 Okt.2022 sebesar Rp.10.000.000.000,-.(b) 20 Okt.2022 sebesar Rp.5.000.000.000,-(c) 1 Des.2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-(d) 14 Des.2022 sebesar Rp.500.000.000,-(e) 24 Maret 2022 sebesar Rp.1.200.000.000,-

Berdasarkan Summary Report 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA merugi.
Perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara cq PT Taru Martani Rp.18.700.000.000,- Pasal yang disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Isan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini