Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang Achsanul Qosasi 

0
109
Achsanul Qosasi Foto: KOMPAS.tv

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang Rp 40 miliar yang diduga diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp 40 miliar tersebut.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” terang Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).

Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi selaku anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang Rp 40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.

Kuntadi menyatakan, peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini pihaknya tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” beber Kuntadi.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Achsanul Qosasi disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara itu di antaranya, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian, dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya, tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Sementara, pada Selasa (31/10) lalu Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Develompment UI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini