Ini Kabar Terbaru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, Empat 

0
42
Kasad Jenderal TNI Dudung ajak istri besuk Rina Wulandari. (Foto: Dispenad)

RADARNASIONAL – Kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Empat eksekutor pada kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negerib Semarang M Rizky Pratama mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang.

Kemudian Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Rizky di Semarang, Jumat (18/11).

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Rizky menambahkan, kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

“Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya,” katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri. Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Rizky menyebut, setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022 lalu.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini