Hewan Kurban di Merauke Jalani Karantina 14 Hari untuk Cegah Wabah PMK

0
17
Ternak Sapi Foto: KabarPapua.co

MERAUKE – Pemerintah Daerah Merauke memperketat pengawasan pengiriman hewan kurban asal Merauke ke sejumlah daerah di Papua, guna mengantisipasi penyakit mulut dan kulit (PMK) pada hewan berkaki empat.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara bertahap, termasuk wajib mengikuti karantina.

“Sapi untuk hewan kurban wajib menjalani karantina selama 14 hari. Selama masa karantina, setiap hari kesehatan hewan dipantau oleh tim kesehatan,” jelas Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Merauke, dokter Retno, ditemui pada Kamis (16/6/2022).

Retno menjelaskan meski belum ditemukan penyakit mulut dan kulit menyerang sapi di Merauke, namun antisipasi terus dilakukan.

“Merauke menolak masuknya daging basah dan dan susu sapi segar murni dari luar Papua untuk mengantisipasi virus PMK,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini