Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Penjelasan dari Bareskrim Polri 

0
47
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: BERITAKINI

RADARNASIONAL – Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun demikian, penyidik gabungan dari kepolisian tersebut belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

“(Penahanan) belum diperlukan,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” beber Arief.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK.

Termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni JD alias AT terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Rumah tersebut digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol AW.

Brigjen Pol AW diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui IW (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.

Terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa tidak ada pembahasan soal penahananan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung.

“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan,” ujar Ian.

“Tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” tandas Ian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini