RADARNASIONAL– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum( Polda Metro Jaya menangkap dua buronan kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenekomdigi).
Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan tersebut tiba di Terminal 2 internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Minggu (10/11) malam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, dua buronan yang ditangkap pihaknya pada Sabtu (9/11) tersebut masing-masing pria berinisial MN serta DM.
Menurut Wira, penangkapan terhadap dua buronan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, dan ditahan Polda Metro Jaya.
Pria berkacamata bening tersebut menjelaskan, peran tersangka MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka lainnya yang telah ditahan Polda Metro Jaya.
“MN adalah orang yang menyetor uang dan list website untuk dijaga supaya tidak diblokir. DM perannya membantu tersangka MN menampung uang hasil kejahatannya,” kata Wira di Bandara Soetta.
Wira menambahkan, dari penangkapan dua tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 juta serta rekening bank berisi Rp 2,8 miliar.
“Saat ini dua tersangka tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Wira didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Wira mengungkapkan bahwa kasus judi online itu akan dibuka sejelas-jelasnya ke publik. Menurutnya, Polri berkomitmen mengusut tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk instasi terkait untuk diberi kelancaran,” ucap perwira Polri dengan melati tiga di pundaknya tersebut.
Terakhir, Wira menegaskan bahwa pihaknya pada kasus perjudian online tersebut akan menerapkan pasal berlapis yang salah satunya adalah Pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).