DP Mantan Mantri Bank BUMN Unit Kasihan dan Pandak Dinaikkan Status jadi Tersangka

0
58
Tersangka DP mantan Account Officer (mantri) Bank BUMN dalam kasus korupsi pinjaman/kredit ditahan di Lapas Kelas II B Yogyakarta. /Foto: Penkum Kejati DIY for Radar Nasional

RADARNASIONAL – Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta meningkatkan status saksi DP selaku mantan Account Officer (Mantri) pada Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpanan penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan KUPEDES) disalah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sd Desember 2022 serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sd September 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati DI Yogyakarta.

Hal tersebut dipaparkan Kajati DIY Ahelya Abustam S.H., M.H didampingi Asintel, Asdatum, Aspidum, Aspidsus, Asbin dan Aspidmilmas dalam jumpa pers di Kejati, Yogyakarta Senin (2/9/2024).

” Penyidik dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, akibat perbuatan DP BANK BUMN Unit Kasihan dan Bank BUMN Unit Pandak mengalami kerugian Rp.6.030.533.066.(enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah)” ungkapnya.

Terhadap tersangka DP setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dinyatakan sehat, tersangka DP berdasarkan Surat Perintah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

Kajati DIY Ahelya Abustam S.H.,M.Si saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. /Foto: Isan Riyanto Ranas

“Modus tersangka DP selaku Account Officer (Mantri) dalam dugaan tindak pidana korupsi, dengan cara tersangka DP mencari orang yang bersedia dipinjam indentitas untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang.” ungkapnya.

Ditambahkan, tersangka juga menggunakan modus menawarkan kepada orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.

“Atas perbuatan tersangka DP dikenakan pasal, primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah jo Undang u ndang Nomor 20 Tahun 2001 tersangka perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat KUHP.(San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini