Dirut Taspen Nonaktif Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya 

0
17
Ilustrasi KPK Foto: Penasultra.com

RADARNASIONAL – Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius NS Kosasih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5).

Kosasih diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di perusahaan yang dipimpinnya pada tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kosasih diperiksa soal kebijakannya dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.

Namun demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail penempatan dana investasi tersebut.

Ali menerangkan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” kata Ali  di Jakarta, Rabu (8/5).

Sementara, Antonius Kosasih memilih irit bicara usai diperiksa sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Diketahui, pada 8 Maret 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, prkara dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali menjelaskan, Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Selain itu, KPK juga telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik.

“Dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka,” terang Ali.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4) lalu, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini