Bupati Sidoarjo Ditahan KPK, Ini Kasusnya

0
49
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Tempo.co

RADARNASIONAL– Bupati Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali (AMA) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5) sore.

Ahmad Muhdlor ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Ahmad Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5) sore.

Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4) sore.

Sebelumnya, pada Selasa, (16/4), KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka itu, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Namun demikian, Ahmad Muhdlor tidak hadir pada pemeriksaan tersebut lantaran sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor pada Jumat, 3 Mei 2024, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali pada Jumat (3/5).

Kemudian, lembaga antirasuah tersebut pada Senin (6/5) membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa (7/5) ini.

Bupati Sidoarjo pun kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini