Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan “Serangan Fajar”

0
98
Ilustrasi Money Politik Foto: Bawaslu RI

RADARNASIONAL – Bawaslu RI meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapatkan “serangan fajar” atau politik uang, terutama di hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

“Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu, ada yang namanya humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawaslu,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Senin (12/2).

Lolly menjelaskan bahwa masyarakat dapat melapor melalui media sosial dengan menandai unggahan-nya kepada Bawaslu, sehingga akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

“Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humas-nya Bawaslu,” terangnya.

Menurut Lolly, pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor diperlukan untuk memastikan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu adalah benar.

“Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran,” katanya.

Lolly mengatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggaran-nya.

“Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya,” kata Lolly.

Lebih jauh, Lolly menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan patroli pengawasan untuk mengantisipasi “serangan fajar” atau politik uang.

“Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1×24 jam secara bergantian,” kata Lolly.

Lolly mengatakan bahwa dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya,” jelas Lolly

Walaupun demikian, Lolly tetap optimistis bahwa peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.

“Sebenarnya, ya, dalam situasi hari ini kalau kita mau punya tujuan yang sama soal Indonesia yang lebih baik, saya sih meyakini semua orang bisa menahan diri untuk tidak melakukan potensi politik uang karena kalau sudah berlangsung, maka Bawaslu tentu harus memprosesnya, begitu ya,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini