Babak Baru Korupsi Dana Pokmas Jatim, 21 Orang Jadi Tersangka 

0
96
ilustrasi Gedung KPK Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022 di KPK terus bergulir.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa dari hasil pengembangan dugaan korupsi itu sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan belasan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa Mahardika.

Tessa merinci, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” beber Tessa.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak divonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di PN Tipikor Surabaya, Jatim, Selasa (26/9/23).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, kata Hakim, maka harta milik terdakwa Sangat disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Suardhita.

Hakim menilai, terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” kata Suardhita.

Lebih lanjut, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak.

Sahat dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.

Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan lantaran statusnya sebagai justice collaborator.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini