Babak Baru Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Uang Puluhan Miliar 

0
67
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan bahwa telah menyita uang puluhan miliar rupiah pada kasus yang menjerat EAR tersebut.

Menurut Ali, selain tunai uang berjumlah puluhan miliar rupiah yang disita pihaknya tersebut tersebar di beberapa rekening.

“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Ali  di Jakarta, Senin (29/4).

Ali menjelaskan, salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.

Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.

Diketahui, pada Jumat, 12 Januari 2024 KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR).

Kemudian dua pihak swasta di antaranya Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini