Batal Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Minta Dijadwal Ulang 

0
49
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: BERITAKINI

RADARNASIONAL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Awalnya, Firli hari ini akan diperiksa oleh Dewas KPK perihal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo saat ini telah menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.

“Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” terang Albertin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Albertina mengaku, pihak Dewas KPK tidak mengetahui apa alasan Firli mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya saja ke sana alasannya,” ungkap Albertina.

Menurut Albertina, Dewas akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.

“Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan,” ujarnya.

Diketahui, Firli dan empat wakil Ketua KPK lainnya awalnya dijadwalkan hari ini akan diperiksa oleh Dewas KPK

Namun demikian, hanya satu orang yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK tersebut.

Firli Bahuri Buka Suara

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK buntut beredarnya foto antara Firli yang tengah ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Firli menyatakan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di KPK.

“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10).

Firli mengungkapkan, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.

“Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” beber Firli.

Firli  menegaskan, pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

Diusut Polda Metro Jaya 

Soal pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tersebut saat ini  tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini