BALI – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali memburu Warga Negara (WN) Australia berinisial A atas kepemilikan 35,5 kg Sabu di Kuta Bali.
“Perburuan itu setelah tertangkapnya tiga warga Indonesia berinisial AAP, KMS dan KS di salah satu vila di Bali pada 12 April 2022 lalu di Kuta,” kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin di Mapolda Bali pada Jumat (24/6).
“Tersangka yang warga Australia itu berinisial A, umurnya kurang lebih 32 tahun. Kendalanya (penangkapan) di negara lain punya mekanisme tersendiri jadi kita koordinasi dulu ke mabes,” kata Khozin.
Dia menambahkan selain diburu polisi di Indonesia, A juga masuk dalam, daftar target kepolisian Australia. Polisi sendiri sesungguhnya sudah mengendus adanya informasi akan ada sabu seberat 50 kg masuk ke Bali. Informasi ini mulai terbaca polisi sejak November 2021. Hingga pada April 2022 polisi berhasil meringkus tiga orang di salah satu vila di Kuta.
“Kita sudah mencium bahwa akan ada narkoba jenis sabu seberat 50 kg akan masuk. Kita pantau gerakannya sampai akhirnya tertangkap April kemarin,” ujar Khozin.
Ketika itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 kg sabu, 2,6 kg ganja, 796 butir ekstasi serta 32 kg kokain senilai Rp. 55 Miliar. Menurut Khozin tiga WNI ikut tertangkap ketika itu. Namun pemilik barang haram tersebut adalah WN Australia berinisial A.
“Yang bawa barang masuk itu A sedangkan yang tiga tersanka ini hanya memfasilitasi villa,” ucap Khozin.