RADARNASIONAL – Polisi memastikan unsur pidana dalam kasus keracunan yang dialami satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang terjadi pada Kamis (12/1/2023).
“Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan. Artinya benar adanya suatu tindak pidana.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/1/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. “Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini,” jelas Trunoyudo..
Namun, dia belum bisa membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini. Pasalnya, Polda Metro Jaya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motifnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, satu keluarga di rumah kontrakan di RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan pada Kamis pekan lalu.
Dari lima orang yang ditemukan tiga di antaranya telah meninggal dunia. Sedangkan dua orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang.