RADARNASIONAL – Kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang Mbah Slamet Tohari (45) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menggegerkan publik.
Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Kombes Pol Slamet Iswanto mengatakan, seluruh korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat diracun.
“Hal ini, dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban pembunuhan dukun pengganda uang,” kata Slamet kepada wartawan di Surakarta, Kamis (6/4).
Menurut dia, dari hasil labfor atas nama korban Paryanto seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida. Racun ini, yang menyebabkan kematian para korban.
Hasil identifikasi jenazah atau “ante mortem” dari 12 jenazah yang diungkap ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Selanjutnya yakni Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) atau pasangan suami istri asal Provinsi Lampung.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kedua jenazah pasangan suami istri ini sudah dilakukan pengecekan oleh keluarganya di Lampung.
Dari hasil outopsi terakhir dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih ini.
Pada satu lubang suami istri itu ditemukan KTP setelah dikonfirmasi keluarganya di Lampung, ternyata keluarganya ada di Cikampek.
Kapolda menegaskan, dari hasil labfor korban meninggal akibat mengandung potasium sianida atau diracun.
Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk.
“Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya,” kata Luthfi
Polda Jateng sudah mendirikan Posko pengaduan orang hilang. terhitung hingga Kamis ini, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang.
Pada pengembangan kasus tersebut tersangka tetap dua orang yakni Mbah Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu dukun dengan metode medsos yang mengaplod bahwa dia dukun bisa menggandakan uang.
Pasal yang dapat menjerat tersangka yakni pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.