RADARNASIONAL – Pengusutan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tidak cukup dengan mencari penyebab tragedi tersebut, namun pemulihan terhadap hak-hak korban harus diutamakan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun dalam diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk “Tragedi Kanjuruhan dan Transformasi Sepak Bola Indonesia”, di Jakarta, Sabtu (29/10).
“Tanggung jawab kepada korban harus menjadi prioritas, jadi saya berharap penyidik ataupun negara melalui Pemerintah itu tidak hanya fokus pada mengungkap perkaranya saja, tetapi kemudian melepas soal upaya-upaya memulihkan korban,” kata Tama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/10).
Menurut dia, Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan santunan untuk setiap korban tewas sebesar Rp 15 juta yang diberikan kepada ahli waris.
Namun, dia ragu apakah jumlah tersebut bisa mengganti kerugian yang diterima keluarga. Menurut dia, keluarga korban berhak mendapatkan rehabilitasi psikososial, selain rehabilitasi medis dan psikologis.
“Dalam rehabilitasi psikososial, korban meninggal yang masih mempunyai anak yang masih sekolah bisa mendapatkan bantuan lebih dari pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Tama juga menegaskan bahwa seharusnya Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengikuti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait insiden di Stadion Kanjuruhan.
Dia menilai, rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF bukan pertimbangan politik, namun berdasarkan hasil fakta-fakta lapangan yang ditemukan oleh mereka.
“Kami setuju dengan rekomendasi TGIPF terkait dengan diminta mundurnya Ketua Umum dan Exco PSSI,” terangnya.
Tama menjelaskan, rekomendasi TGIPF, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, demi kemajuan sepak bola Indonesia.
Karena itu, dia berharap kepada Pengurus PSSI untuk benar-benar melaksanakan rekomendasi tersebut.