Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, KPK Periksa Dua Saksi

0
59
Ilustrasi KPK Foto: Penasultra.com

RADARNASIONAL – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terkini, lembaga antirasuah itu mengabarkan bahwa memeriksa dua orang anggota panitia lelang pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai saksi pada kasus tersebut.

Dua anggota panitia lelang tersebut adalah Perencana Ahli Madya Basarnas RI/Panitia Lelang dan PPK inisial GAW dan Analis Ahli Madya Direktorat Operasi Basarnas/Tim Pokja berinisial BP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kedua saksi hadir dan masih dilakukan pendalaman materi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam kepanitiaan lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014,” kata Ali di Jakarta, Selasa (22/8).

Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali Fikri, Kamis (10/8).

Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI HA.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini