RADARNASIONAL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyampaikan pesan penting untuk para perangkat desa di wilayahnya.
Pesan penting dari Raja Kraton Yogyakarta tersebut yakni terkait netralitas perangkat desa pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Dalam pesannya, Sultan mengingatkan kepada seluruh perangkat desa di wilayahnya memegang komitmen untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.
Pesan tersebut disampaikan Sultan seusai deklarasi pemilu damai di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11).
“Yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama,” kata Sultan HB X.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan 7.000 perangkat desa di Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman, D.I. Yogyakarta, pada 28 Oktober 2023.
Kala itu, Sultan telah meminta perangkat desa bersikap netral dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 demi mencegah polarisasi di tengah masyarakat.
“Saya sudah mendeklarasikan ya bahwa perangkat desa harus netral, itu saja,” ujar Sultan HB X.
Lebih jauh, Sultan menyebut bahwa bakal mempertimbangkan sanksi manakala menjumpai perangkat desa di DIY yang terbukti tidak bersikap netral.
“Itu konsekuensi. Itu nanti akan kami pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti jadi salah lagi,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIY juga telah menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.
“Saya pun berani menindak aparat saya. Kalau tidak (netral) ya berarti tidak konsisten, semua sudah menandatangani,” tegas Sultan HB X.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan, sebagai pelayan publik ASN termasuk kepala desa atau lurah beserta perangkatnya harus bersikap netral.
“Karena mereka adalah pelayan publik, harus melayani semuanya sehingga tidak boleh berpihak,” ujar pria yang akrab disapa Najib tersebut.
Netralitas aparatur desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan pemilihan presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terakhir, Najib menegaskan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila netralitas itu dilanggar.
“Alhamdulillah kalau di Yogyakarta belum ada (perangkat desa melanggar),” pungkas Najib.