RADARNASIONAL – Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU yang menjerat Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
“Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya,” kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, hal tersebut dilakukan kejaksaan lantaran Harvey diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Kendati demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan rinci proses pencucian uang yang dilakukan Haryev dalam kasus tersebut.
Hingga sekarang, Kuntadi dan jajaran penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa 174 saksi pada kasus tersebut.
Diketahui, pada kasus itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
16 tersangka itu masing-masing inisial SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berikutnya, tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Kemudian, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Selanjutnya, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Berikutnya, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Selanjutnya, dua tersangka yang menarik perhatian publik yakni crazy rick PIK HL selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Pada kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.