RADARNASIONAL – Puluhan kilogram bahan peledak diamankan polisi Tulungagung, Jawa Timur.
Pada peristiwa itu, petugas meringkus dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial MA (27) kemudian inisial DN (24).
MA dan DN belakangan diketahui merupakan warga Blitar, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap yakni MA.
MA diringkus pada saat melakukan transaksi di wilayah Jembatan Ngujang II, akhir pekan lalu.
“Baru kemudian berkembang ke tersangka kedua berinisial DN (25) yang kami amankan di rumahnya di daerah Ponggok, Blitar,” kata Agung, Sabtu (25/3).
Agung menjelaskan, pada kasus itu total barang bukti yang diamankan ada sekitar 50 kilogram dengan rincian 33,5 kilogram berupa bubuk mesiu.
Kemudian tiga kilogram potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, serta serbuk arang kayu satu kilogram.
Empat jenis bahan itu merupakan bahan baku untuk membuat bahan peledak atau bubuk mesiu yang biasanya digunakan dalam petasan kertas saat jelang Lebaran ataupun perayaan tertentu.
Menurut Agung, bahan peledak itu rencananya akan dijual dalam bentuk petasan.
Agung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya seseorang yang belakangan diketahui berinisial MA membawa 12,5 kilogram mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Setelah penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MA, petugas kembali menemukan 20 kilogram mesiu di rumah MA di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dari pemeriksaan, ternyata MA bekerjasama dengan DN, warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Di rumah DN, petugas kembali menemukan sekitar 15 kilogram bahan peledak yang disimpan di kandang sapi.
“Yang bersangkutan menjual bahan peledak dan juga meracik petasan,” bebernya.
Polisi sampai saat ini masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut, apakah membeli dari pihak tertentu atau meraciknya sendiri.
Namun jika menilik pada temuan bahan baku bubuk mesiu tersebut, kuat dugaan salah satu atau kedua pelaku memiliki kemampuan meracik bahan peledak secara mandiri.
Polisi juga meyakini bahwa kedua pelaku bukan pertama kali ini menjual bahan peledak. Mereka kini ditahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya.