Polisi Usut Dugaan Bocah Dianiaya Pacar Ibu Kandung di Bali

0
63
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Liputan6.com

BALI – Tindak kekerasan dan penelantaran dilakukan pria berinisial YPM (38) yang adalah pacar ibu korban DNM terus dikembangkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Bali.

Polisi tengah mendalami dugaan pelecehan seksual dialami korban berdasarkan Visum et Repertum (VER) pada 21 Juli 2022. Hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka gigitan pada payudara korban serta memar pada bagian selangkangan.

“Kami mengajukan permohonan VeR (Visum et Repertum) kedua untuk pemeriksaan bagian dalam yang ditangani bagian kebidanan RS Wangaya. Hari ini sudah diperiksa, tapi kami masih menunggu hasilnya,”ujar Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, visum bagian dalam untuk mengetahui ada atau tidaknya pelecehan seksual dialami korban. “Tidak semua luka pada alat seksual bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan sehingga untuk membuktikan itu perlu dilakukan VeR bagian dalam dan keterangan saksi ahli,” ucapnya.

Menurutnya visum luar dan dalam itu beda. Visum luar tidak bisa diambil kesimpulan apakah korban mendapat pelecehan seksual atau tidak sehingga harus dilakukan visum bagian dalam oleh kebidanan. Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual, maka tersangka bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Sampai saat ini, tersangka Novi (ibu kandung korban) dan pacarnya Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo masih disangkakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucap Prajitno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini