Bareskrim Polri Menetapkan 4 Tersangka ACT

0
19
Ilustrasi hukum Foto: Tagar.id

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Mereka rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.

“Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Nantinya dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan penahanan terhadap keempat tersangka.

“Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Whisnu.

Keempat tersangka itu, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini