Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim 

0
126
Panji Gumilang Foto: Viva

RADARNASIONAL – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang dikabarkan resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” beber Ramadhan.

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini