Panji Gumilang Resmi Ditahan, Begini Penjelasan dari Polri

0
147
Panji Gumilang Foto: Sinar Harapan

RADARNASIONAL – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan, ada beberapa alasan subjektif terkait penahanan terhadap Panji Gumilang.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Djuhamdhani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).

Alasan berikutnya, karena tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Namun, faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhamdhani.

Oleh karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan. terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tandas Djuhamdhani.

Sementara, Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan, pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

“Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses,” kata Hendra.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini belum menerima surat pernyataan persetujuan dari penyidik.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77,” kata Hendra.

“Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini,” tandas Hendra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini