Lukas Enembe Meninggal Dunia, Begini Reaksi KPK 

0
45
Ilustrasi Kantor KPK Foto: Lembaga Anti Suap Anti Korupsi

RADARNASIONAL – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan wafat atau meninggal dunia, Selasa (26/12).

Lukas meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta.

“Dokter menyatakan LE (Lukas Enembe) meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/12).

Ali mengatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD Jakarta.

Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama  perawatan juga telah berada di RSPAD.

“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” tandas Ali Fikri.

Diketahui, Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Kemudian denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini