Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal Perkara Kekasih Mario Dandy

0
52
Ilustrasi Foto: Etalaseinfo.com

RADARNASIONAL – Berkas perkara kekasih Mario Dandy inisial AG (15) telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17). D diketahui merupakan anak dari salah satu petinggi GP Ansor.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG yakni Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Menurut Djuyamto, sang hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan, perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

“Pada Jumat, 24 Maret 2023,” terang Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3).

Ditahan di LPKS

Sebelumnya, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” kata Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3.

Siapkan Tujuh Jaksa

Menurut Syarief, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia menyebut, korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan.

Sehingga, lanjut Syarief, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.

“Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini