JAKARTA – Sejumlah partai politik (parpol) baru terancam gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, syarat yang harus dipenuhi terhitung ketat dan berlapis.
“Tahap pertama bagaimana tantangan lolos peserta Pemilu, banyak partai (baru) juga yang biasanya mendaftar tidak lolos karena begitu ketatnya dan sulitnya persyaratan undang-undang untuk menjadi peserta Pemilu,” kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin pada Senin (1/8/2022).
Parpol baru itu antara lain Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Reformasi serta Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ujang menjelaskan, syarat yang ketat dan berlapis itu antara lain melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tak ayal, partai baru rawan mati sebelum bertumbuh.
“Untuk itu penting bagi Partai Prima, Reformasi dan Pandai agar bisa lolos verifikasi administrasi dan faktual agar bisa jadi peserta Pemilu. Tetapi karena konstruksi masyarakat kita heterogen kehadiran parpol baru menjadi sebuah keniscayaan, majemuk pasti banyak parpolnya,” terang Ujang.
Pun demikian, Ujang menilai, banyaknya partai baru justru berdampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, masyarakat yang heterogen berdampak pada bertumbuhnya partai politik baru untuk kantong perjuangan yang lahir dari aspirasi rakyat.
“Saya melihat Pemilu 2024 itu akan semarak. Bukan hanya diikuti partai yang sudah eksis. Partai yang sudah ada sembilan partai, tetapi partai baru juga mengikuti. Dalam konteks ini, partai baru yang sudah mendaftar Prima, Reformasi dan Pandai,” ujarnya.
“Saya melihat sesuatu yang positif dan baik jika semua warga negara dan tokoh politik bisa berjuang melalui lembaga atau institusi partai politik. Prima, Reformasi dan Pandai punya hak untuk membangun bangsa dan negara untuk merebut kekuasaan dengan cara mengikuti Pemilu,” imbuh Ujang.
Terungkap, Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Prima, Partai Reformasi serta Partai Negeri Daulat Indonesia atau Panda) secara resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin.
KPU membuka masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini hingga 14 Agustus 2022.