RADARNASIONAL – Tiga unit mobil mewah jenis Ferrari sport dan Mercedes-Benz sport milik tersangka Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harvey Moeis merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mmengatakan, aset mewah milik tersangka Harvey Moeis tersebut disita pihaknya pada Kamis (25/4).
“Kemarin (Kamis-red), penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferrari dan satu mobil sport Mercedes. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.
Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, smelter PT TI beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian, perusahaan PT RBT beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Selanjutnya, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser.
Diketahui, pada penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan tersangka itu di antaranya, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.
Kemudian Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
Selanjutnya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dan Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Sedangkan lima tersangka yang baru yang ditetapkan Jumat (26/4), yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PTTIN, FL selaku marketing PT TIN.
Kemudian SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS, selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.