JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga terancam dipecat dari Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemecatan itu baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan sidang kode etik.
“Nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Meski demikian, Dedi belum dapat merincikan bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP tersebut. Termasuk soal waktu pelaksanaannya.
“Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus),” tutupnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.