Jadi Kurir Sabu di Tanah Abang, 3 Emak-emak Dibekuk Polisi

0
48
Ilustrasi 3 emak-emak ditangkap polisi Foto: Okezone

JAKARTA – Polisi meringkus 3 emak- emak yang jadi kurir narkotika tipe sabu di salah satu penginapan area Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7/2022). Dari tangan pelaku petugas mengamankan 9 paket besar sabu dengan keseluruhan berat 9, 5 kg. Polisi mengatakan, tidak menutup mungkin bila benda haram itu di drop di salah satu kampung yang marak penyebaran narkotika di area Jakarta Barat, semacam Kampung Boncos serta Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng.

” Bukan tidak mungkin mereka sebar di Jakarta. Jadi tidak menutup kemungkinan mereka drop ke( kampung) Boncos, ke Kampung Ambon yah,” tutur Pasma, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022)

Lebih dahulu dikabarkan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 3 emak- emak pelaku penyebaran narkotika jaringan Internasional Malaysia- Aceh- Pekanbaru- Jakarta. Ketiganya bernama samaran Y( 52), I (45) serta N( 46). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce berkata dari ketiga emak- emak ini petugas mengambil benda haram berbentuk sabu seberat 9, 5 kg. Pengungkapan itu berasal dari informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru mengarah Jakarta pada Rabu (6/7/2022) lalu. Atas data itu, lanjut Pasma, tim langsung beranjak, setelah itu melaksanakan penangkapan kepada tersangka Y serta I di salah satu penginapan di area Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 paket besar yang bermuatan narkotika tipe sabu dengan berat keseluruhan 9, 5 kg.

” Mereka diperintahkan oleh tersangka N buat bawa narkotika tipe sabu itu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan memakai bis biasa pada hari Senin 4 Juli 2022,” ucapnya, di Polres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

N berterus terang 9 paket besar sabu ini ialah kepunyaan S serta A yang sampai dikala ini sedang masuk dalam catatan pencarian orang (DPO). Dari hasil pengiriman 9 paket benda haram itu, ketiga pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta per kg, yang esoknya dibagi 3 orang. Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka telah 3 kali melaksanakan pengiriman dengan berat bervariatif, ialah 4 kg, 15 kg, terakhir 9 kg.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika tipe sabu seberat 9, 5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, 2 koper kuning serta hijau, 3 buah kartu ATM, 6 hp, dan duit Rp800 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 THN 2009 dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini