Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

0
42
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Radar Sumbar

RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka.

Edy Wibowo jadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan.

“KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dengan dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Langkah berikutnya, kata Firli Bahuri, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW.

Tim penyidik menahan EW selama 20 hari pertama, mulai dari 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023. Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.

Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini