RADARNASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, mafia tanah ada di mana-mana.
Hadi mengingatkan, bagi siapa saja yang terlibat mafia tanah, tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk atau dilakukan penindakan.
Hadi juga mengingatkan untuk jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Dia akan terus mengejar oknum atau para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya,” ujar Hadi di Palangka Raya, Jumat (24/3).
“Sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” imbuh Hadi.
Mantan Panglima TNI tersebut menjelaskan, selama 2018-2020 pihaknya telah menetapkan ratusan kasus yang menjadi target operasi mafia tanah.
“Dari 305 kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai perkaranya atau sudah P21 di kejaksaan,” terang Hadi.
Hadi menambahkan, hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Agar hal tersebut tidak terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergisme empat pilar, yakni antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan.
“Karena kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah,” bebernya.
Hadi pun mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang berhasil menyelesaikan kasus perkara mafia tanah menjadi P21 atas tersangka bernama Madi Goening Sius.
Dengan ketetapan status P21 itu, kata Hadi, artinya perkara tersebut akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili tersangka mafia tanah tersebut.
“Mari tutup ruang gerak para mafia tanah agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi di daerah,” tandas Hadi Tjahjanto.