Dua Petinggi KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

0
39
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Dua petinggi itu yakni Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Karyoto mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan terkait pelaporan Dewas KPK tersebut.

“Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1).

Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut, karena menurutnya penanganan pelaporan terhadap dirinya adalah wewenang Dewas KPK.

“Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” ujarnya.

Diketahui, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut.

Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

“Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujar Haris.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Ali.

Menurut Ali, kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang,” ucapnya.

Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini