RADARNASIONAL – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menjelasakan, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Ali menerangkan, proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Ali di Jakarta, Rabu (27/3).
Diketahui, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis malam (6/6/2023) lalu.
Usai terjaring OTT KPK, Muhammad Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil dalam perkara korupsi.
Vonis terhadap Muhammad Adil tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/23).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Arif.
Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang beberapa waktu sebelumnya.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.
“Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding,” sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.